Kayuagung, Pelopor Sumatera.com- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Muhammad Irsan mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Kabupaten OKI yang telah mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Dearah (Pilkada) yang telah dilaksanakan pada 27 November 2024 yang lalu.
“Kami juga menyampaikan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir, DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kepolisian Resor Ogan Komering Ilir, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, Kodim 0402 OKI, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Dinas/Badan
Terkait, Pers, Bawaslu beserta jajaran, PPK, PPS, Pantarlih, KPPS, PAM TPS, serta seluruh elemen masyarakat yang sudah ikut andil dan ambil peran dalam menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah
Tahun 2024 di Kabupaten Ogan Komering Ilir,”ujar Ketua KPU, Muhammad Irsan dalam siaran pers, Kamis (12/12/2024).
Muhammad Irsan menambahkan tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Ogan Komering Ilir pada tanggal 27 November 2024 secara umum berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Meskipun pasca pemungutan dan penghitungan suara tersebut, terdapat tiga TPS di tiga kecamatan harus dilakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang, namun dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar hingga ke tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK.
“Begitupun dengan pelaksanaan tahapan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilkada serentak 2024 tingkat kabupaten pada tanggal 3 – 5 Desember 2024 berjalan aman dan lancar,”imbuhnya.
Lebih lanjut dikatakannya, pasca penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilkada serentak 2024 tingkat kabupaten yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Ketua KPU Kabuaten Ogan Komering Ilir Nomor 4026 Tahun 2024 tanggal 5 Desember 2024, tidak ada permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir yang diajukan oleh Pemohon (yang memiliki legal standing) ke Mahkamah Konstitusi sampai dengan batas waktu yang disyaratkan tiga hari sejak penetapan hasil rekapitulasi hasil tingkat kabupaten untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
“Oleh sebab itu, KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir menyampaikan tahapan saat ini, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir masih menunggu surat dinas resmi dari Mahkamah Konstitusi dan/atau KPU Republik Indonesia mengenai ada/tidaknya sengketa hasil perolehan suara Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Kabupaten Ogan Komering Ilir serta izin untuk dapat melaksanakan rapat pleno penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Ogan Komering Ilir,”paparnya. (sbn)