Kayuagung, Pelopor Sumatera.com- Dalam rangka melaksanakan Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), yang akan dilaksanakan secara serentak pada 27 November mendatang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), menggelar kegiatan sosialisasi dan rapat koordinasi (rakor) Pilkada serentak, bertempat di Aula Rapat TR Coffe Kayuagung, Kamis (01/08/2024).
Hadir dalam acara sosialisasi ini Pj Bupati OKI yang diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Drs H Antonius Leonardo, MSi. Dan pimpinan partai politik yang ada.
Ketua KPU OKI melalui anggota divisi teknis Antoni Ahyar dalam paparannya dihadapan perwakilan partai politik menjelaskan berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 menyebutkan untuk pendaftaran paslon (pasangan calon) Kepala Daerah tahun 2024 dimulai dari pengumuman tanggal 24 sampai dengan 26 Agustus 2024. Dan untuk pengumuman nomor urut pasangan calon tanggal 23 September 2024 mendatang.
Dikatakannya, pada pasal 11 PKPU Nomor 8 tahun 2024, disebutkan persyaratan pencalonan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD didaerah yang bersangkutan.
Lebih lanjut dikatakannya, berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 untuk tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon dilaksanakan tanggal 24-26 Agustus 2024. Kemudian untuk pendaftaran pasangan calon tanggal 27-29 Agustus 2024. Selanjutnya, pemeriksaan kesehatan dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus- 2 September 2024.
“Kami juga nantinya akan melakukan penelitian persyaratan administrasi calon pada tanggal 29 Agustus- 4 September 2024. Dan pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon tanggal 5-6 September 2024. Kemudian, untuk perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon dan pengajuan calon pengganti tanggal 6-8 September 2024,”ungkapnya.
Selanjutnya, kata dia, penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon dan penelitian dokumen syarat calon pengganti tanggal 6-14 September 2024. Lalu, pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon tanggal 13-14 September 2024. Berikutnya, masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon tanggal 15-18 September 2024.
“Kami pun berharap masyarakat OKI khususnya dapat berperan aktif dengan memberukan masukan terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon tanggal 15-21 September 2024. Sedangkan untuk penetapan pasangan calon tanggal 22 September 2024. Dan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon tanggal 23 September 2024,”urai Antoni Ahyar.
Sementara itu, Pj Bupati OKI melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Drs H Antonius Leonardo, MSi dalam kesempatan tersebut mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI berkomitmen mendukung secara penuh agar Pilkada serentak 2024 dapat berjalan sukses dan lancar.
Dikatakannya, sebagai salah satu bentuk komitmen Pemkab OKI dalam pelaksanaan Pilkada serentak, Pemerintah Kabupaten OKI menjadi salah satu Pemerintah Daerah di Indonesia yang sudah tuntas dalam pencairkan dana hibah untuk pendanaan Pilkada 2024.
“Proses pencairan dana hibah untuk penyelenggaraan Pilkada serentak di Kabupaten OKI sudah seratus persen kita cairkan,”katanya. (sbn)