Lempuing Jaya, Pelopor Sumatera.com — Sebuah skandal yang mengungkap celah sistemik dalam pengawasan pendidikan mencuat di SMP Teladan, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Bukan sekadar dugaan pelanggaran kode etik guru P3K, kasus ini juga menyoroti potensi kolusi yang diduga melibatkan bendahara sekolah, serta membuka potensi pelanggaran hukum serius.
Pengakuan seorang guru — yang identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan — menjadi pemicu terungkapnya praktik ini. Informasi internal menyebutkan bahwa beberapa guru P3K, seperti SK (yang juga tercatat mengajar di SDN Lubuk Seberuk) dan FL (juga mengajar di SMPN Rotan Mulya, Kecamatan Mesuji Raya) diduga merangkap mengajar di dua sekolah berbeda.
Praktik rangkap mengajar ini, meski secara teknis tidak diatur secara tegas dalam UU ASN, jelas melanggar kode etik profesi guru dan berpotensi menurunkan kualitas pembelajaran di SMP Teladan. Bahkan, jika guru P3K tersebut menerima honor atau gaji dari dua sekolah tanpa transparansi, hal ini bisa menjerat mereka ke ranah hukum.
Beberapa potensi pelanggaran hukum yang teridentifikasi, diantaranya:
- Penipuan atau Penggelapan (Pasal 372 dan 374 KUHP): Menerima gaji ganda tanpa laporan yang sah bisa dikategorikan penipuan.
- Pelanggaran Kode Etik Guru (UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen): Mengajar di dua sekolah secara bersamaan melanggar sumpah jabatan profesi.
- Kolusi (Pasal 12 huruf e UU Tipikor): Dugaan keterlibatan bendahara sekolah dalam menutupi atau membiarkan praktik ini dapat dikategorikan kolusi yang merugikan keuangan negara.
- Pelanggaran UU Keuangan Negara (UU No. 17 Tahun 2003): Bendahara sekolah memiliki tanggung jawab atas pengelolaan dana secara transparan dan akuntabel.
Akses Data dan Celah Pengawasan
Bendahara sekolah, yang memiliki akses langsung terhadap data kehadiran dan jadwal mengajar, diduga membiarkan ketidakhadiran guru yang merangkap tersebut tanpa konsekuensi. Sumber terpercaya mengindikasikan adanya kemungkinan perlindungan atau pembiaran, yang menunjukkan lemahnya pengawasan internal.
“Ini bukan sekadar pelanggaran etik individu, tetapi indikasi adanya sistem yang lemah dan rawan disalahgunakan. Dugaan kolusi bendahara sekolah membuka potensi pelanggaran hukum, mulai dari penggelapan hingga korupsi,” tegas Wandriasyah, Koordinator Ikatan Keluarga Besar Macan Lindungan Sumatera Selatan (IKBML Sumsel).
IKBML Sumsel mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh — tidak hanya terhadap guru P3K yang disebutkan, tetapi juga terhadap bendahara sekolah yang diduga terlibat. Wandriasyah menegaskan bahwa IKBML Sumsel akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi menjaga integritas dunia pendidikan di Sumatera Selatan.
Desakan Reformasi Pengawasan
Kasus ini sekaligus menyoroti urgensi reformasi pengawasan dan akuntabilitas pengelolaan pendidikan di daerah. Mekanisme pelaporan yang aman bagi whistleblower dinilai perlu diperkuat, agar praktik-praktik serupa dapat dicegah di masa depan.
“Budaya takut melapor atau saling tutup mata harus diakhiri. Investigasi yang transparan dan penegakan sanksi menjadi kunci mengembalikan kepercayaan publik,” imbuh Wandriasyah.
Hingga berita ini diturunkan, bendahara SMP Teladan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembiaran praktik guru P3K rangkap mengajar tersebut. Publik menanti langkah cepat pihak berwenang agar kasus ini tidak berlarut-larut dan menjadi preseden buruk di dunia pendidikan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan OKI, melalui Kabid GTK Disdik OKI, Herianto, SPd, MSi mengatakan pihaknya akan segera memanggil yang bersangkutan untuk diminta keterangan lebih lanjut.
Secara terpisah, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia OKI, Fredy mengatakan akan memanggil dan konfirmasi oknum guru tersebut. (tim)