OKI, Pelopor Sumatera.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) resmi menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2026 kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), Selasa (13/1/2026). Penyerahan DPA ini menjadi penanda dimulainya percepatan realisasi program pembangunan daerah di tengah penurunan anggaran.

Pada Tahun Anggaran 2026, APBD Kabupaten OKI tercatat sebesar Rp2,2 triliun, turun sekitar Rp245 miliar dibandingkan tahun sebelumnya akibat berkurangnya transfer keuangan dari pemerintah pusat. Meski demikian, Bupati OKI H. Muchendi Mahzareki menegaskan penurunan anggaran tidak boleh menghambat kinerja OPD maupun pelayanan publik.

“Anggaran kita memang turun, tetapi tidak ada alasan untuk menunda kegiatan. DPA sudah diserahkan, maka realisasi anggaran harus segera berjalan,” tegas Muchendi saat memberikan arahan di Ruang Rapat Bende Seguguk, Kantor Bupati OKI.

Fokus Program Prioritas: Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur

Muchendi menekankan pengelolaan anggaran 2026 harus berorientasi pada program prioritas kepala daerah, terutama sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Ia meminta seluruh OPD memastikan setiap rupiah belanja daerah memberikan dampak langsung bagi masyarakat.

Selain itu, Bupati OKI juga menyoroti pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta percepatan realisasi anggaran, mengingat keterlambatan serapan dapat menghambat manfaat program dan perputaran ekonomi daerah.

“Kita menghadapi efisiensi. Kurangi belanja seremonial yang tidak mendesak, alihkan ke program produktif. Realisasi anggaran harus digas karena memberi multiplier effect bagi masyarakat,” ujarnya.

Muchendi juga menegaskan sinkronisasi dan koordinasi lintas OPD menjadi kunci keberhasilan pembangunan daerah, sebagaimana telah diterapkan sejak tahun sebelumnya.

APBD 2026 OKI Disusun Sesuai Regulasi Terbaru

Sementara itu, Kepala BPKAD OKI, Farlidena Burniat, menjelaskan APBD Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp2.214.261.273.780, disusun berdasarkan regulasi terbaru, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025.

“Penyerahan DPA menjadi dasar OPD untuk segera melaksanakan kegiatan dan mempercepat realisasi anggaran. Belanja daerah dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer,” jelasnya.

Pemkab OKI juga menerapkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) pada 38 OPD guna mengurangi transaksi tunai dan mempercepat proses belanja.

“KKPD merupakan bagian dari modernisasi sistem pembayaran pemerintah daerah untuk meningkatkan transparansi dan pengendalian internal,” tambah Farlidena.

54 OPD Terima DPA, 38 OPD Gunakan KKPD

Selain penyerahan DPA kepada 54 OPD, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan pembagian KKPD kepada 38 OPD. OPD penerima DPA meliputi 23 dinas, 7 badan, 2 sekretariat, 2 RSUD, Inspektorat, Satpol PP dan Damkar, serta 18 kecamatan di Kabupaten Ogan Komering Ilir. (*)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *