OKI, Pelopor Sumatera.com — Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang beredar di masyarakat mengenai dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan jual beli jabatan dalam proses pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah di lingkungan Disdik OKI.
Klarifikasi tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (Kabid GTK) Disdik OKI, Herianto, yang menegaskan bahwa seluruh proses rekrutmen dan seleksi kepala sekolah saat ini dilaksanakan secara transparan dan berbasis sistem digital, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menegaskan bahwa proses pengangkatan kepala sekolah maupun Plt kepala sekolah tidak dipungut biaya apa pun. Seluruh tahapan dilakukan melalui aplikasi digital KSPS (Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah),” ujar Herianto saat dikonfirmasi, Jumat (16/1/2026).
Seleksi Kepala Sekolah Berbasis Aplikasi Digital
Herianto menjelaskan, penggunaan aplikasi digital KSPS merupakan kebijakan nasional yang wajib diterapkan oleh pemerintah daerah. Sistem ini dirancang untuk memastikan proses seleksi berjalan objektif, akuntabel, dan dapat dipantau secara berjenjang oleh pemangku kepentingan terkait.
Menurutnya, seluruh tahapan seleksi, mulai dari pendaftaran, pengunggahan dokumen, verifikasi administrasi, hingga penilaian kompetensi calon kepala sekolah, dilakukan secara daring melalui sistem tersebut. Dengan demikian, potensi penyalahgunaan kewenangan maupun praktik pungli dapat dicegah sejak awal.
“Melalui aplikasi digital ini, setiap berkas calon dapat diverifikasi secara detail. Jika tidak memenuhi syarat, sistem secara otomatis menolak. Tidak ada ruang untuk intervensi atau praktik di luar aturan,” jelasnya.
Ia menambahkan, seluruh kepala sekolah yang saat ini masih berstatus Plt juga diwajibkan mengikuti mekanisme yang sama dengan melengkapi persyaratan melalui aplikasi digital KSPS.
Bantah Isu Nilai Pungli
Menanggapi isu yang menyebut adanya pungutan dengan nominal tertentu dalam proses penerbitan SK Plt Kepala Sekolah, Herianto menyayangkan beredarnya informasi tersebut tanpa didukung data dan bukti yang jelas.
“Isu yang berkembang, termasuk penyebutan angka-angka tertentu, tidak memiliki dasar yang kuat. Kami bekerja berdasarkan regulasi dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Herianto menegaskan bahwa Disdik OKI tidak menutup diri terhadap pengawasan dari pihak mana pun. Apabila terdapat laporan resmi yang disertai bukti valid, pihaknya siap menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat maupun aparat penegak hukum.
“Kami terbuka dan siap diaudit kapan saja. Jika ada dugaan pelanggaran, silakan dilaporkan melalui mekanisme yang sah,” tambahnya.
Komitmen Tata Kelola Pendidikan
Lebih lanjut, Herianto menyampaikan bahwa penerapan aplikasi digital KSPS dalam rekrutmen kepala sekolah merupakan bagian dari komitmen Disdik OKI dalam mendukung reformasi birokrasi serta mewujudkan tata kelola pendidikan yang bersih, profesional, dan berintegritas.
Disdik OKI juga mengimbau seluruh tenaga pendidik serta masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan selalu mengedepankan klarifikasi melalui saluran resmi.
“Kami berharap dunia pendidikan di OKI tetap kondusif dan fokus pada peningkatan mutu layanan pendidikan. Isu-isu yang belum jelas kebenarannya sebaiknya disikapi secara bijak,” pungkas Herianto.
Dengan adanya klarifikasi ini, Disdik OKI berharap masyarakat memperoleh informasi yang berimbang serta memahami bahwa upaya pencegahan pungli terus dilakukan melalui penerapan sistem seleksi kepala sekolah yang transparan dan berbasis digital. (*)
