OKI, Pelopor Sumatera.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) memberikan apresiasi penghargaan kepada UMKM Double Steak 77. Penghargaan ini diberikan atas kepatuhan dan amanahnya dalam membayar pajak.
Penghargaan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten OKI untuk meningkatkan kepatuhan pajak di wilayah kabupaten OKI. Dengan meningkatkan kepatuhan pajak, diharapkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten OKI dapat meningkat sehingga dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan daerah.
Dalam sambutannya, Pj Bupati OKI, Ir Asmar Wijaya, MSi menyampaikan apresiasinya kepada Double Steak 77 atas komitmennya dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Double Steak 77 merupakan contoh UMKM daerah yang patuh dan taat dalam membayar pajak. Hal ini tentunya memberikan kontribusi yang besar bagi pembangunan daerah di OKI,”ujar Asmar, Kamis,(06/06/2024)
Pj Bupati OKI Asmar Wijaya juga berharap agar UMKM lain di wilayah OKI dapat mengikuti jejak Double Steak 77 dalam hal kepatuhan pajak.
“Saya harap penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi UMKM lain untuk lebih patuh dalam membayar pajak. Mari kita bersama-sama membangun OKI yang maju dan sejahtera dengan meningkatkan kesadaran akan pentingnya pajak,” Kata Pj Bupati OKI Asmar
Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten OKI, Herliansyah dalam laporannya menyampaikan maksud dan tujuan pemberian penghargaan wajib pajak ini memberikan kesadaran wajib pajak kepada pengusaha, badan usaha maupun UMKM daerah agar mampu meningkatkan pendapatan asli daerah.
“Pemberian penghargaan ini akan terus kami tingkatkan dan terus dilakukan, kami harap kegiatan ini menggali motivasi kepada wajib pajak yg lainnya untuk berkontribusi kepada pedapatan daerah di kabupaten OKI.” ujar Herliansyah.
Menurut catatan Badan Pendapatan dan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) OKI Warung Steak yang beralamat di Jalan Pahlawan Kayuagung ini telah menunaikan kewajiban pajaknya tepat waktu dengan jumlah yang signifikan.
Diceritakan Herli, pernah suatu waktu pajak restoran yang dikenakan pada usaha ini berdasarkan penghitungan dari taping box sekitar 7 juta rupiah.
“Namun oleh owner bersikukuh setor pajak Rp 8 juta. Setelah kita cek ternyata alat tapingnya yang rusak,”jelas Herli.
Sementara itu, Pemilik Double Steak 77 Sukamto merasa bangga atas penghargaan yang diterimanya.
“Saya sangat bersyukur atas penghargaan ini. Saya ingin mengajak seluruh UMKM di OKI untuk taat dalam membayar pajak. Pajak yang kita bayarkan akan kembali kepada kita dalam bentuk berbagai fasilitas publik dan pembangunan daerah,”kata Sukamto. (sbn/rel)