Kayuagung, Pelopor Sumatera.com- Anggaran makan dan minum yang ada di Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), tahun anggaran 2024, diduga mark up. Herianto salah satu pemerhati anggaran di Kabupaten OKI kepada wartawan mengatakan pada tahun 2024 terdapat beberapa jenis belanja makan dan minum, dengan nilai yang cukup fantastis.
Yakni, belanja makan dan minum senilai Rp332 juta. Kemudian, belanja jamuan tamu senilai Rp465 juta. Lalu, belanja makan dan minum rapat senilai Rp8.505.000.000. Dan teranggar khusus senilai Rp1,9 miliar.
“Kita menduga adanya mark up anggaran. Sebab kita menilai anggaran tidak digabung atau include saja. Sehingga terindikasi tumpang tindih anggaran,”ujar Herianto.
Dia menjelaskan belanja makan dan minum rapat, sebagaimana diketahui ada rapat paripurna, rapat Banmus dan rapat Banggar. “Itu pun rapat paripurna belum tentu seratus persen seluruh anggota dewan hadir. Paling maksimal lima puluh persen. Sementara kita menduga itu dalam laporan dibuat seluruh dewan hadir,”ungkapnya.
Dia menambahkan begitupun dengan belanja jamuan tamu, paling hanya beberapa kali pertemuan moment tertentu bagi unsur Muspida.
“Kita mengharapkan agar ini dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sebab kami menduga adanya aroma korupsi dalam kegiatan belanja makan dan minum ini,”katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, selain makan dan minum pihaknya juga menduga adanya mark up atas belanja ATK sekretariat DPRD OKI dengan pagu senilai Rp358.675.000.
“Investigasi yang kami lakukan dalam anggaran sekretariat DPRD OKI, adanya dugaan mark up belanja souvenir sebesar Rp719 juta. Sebab souvenir ini yang terlihat hanya kegiatan HUT OKI dan ini biasanya ada dari sponsor Bank Sumsel Babel. Begitupun dengan belanja perabot sekretariat senilai Rp732 juta. Kami juga mengharapkan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti penggunaan anggaran pakaian dinas senilai Rp765 juta untuk atribut pimpinan dan anggota dewan. Dan belanja atribut dan PDH masing-masing senilai Rp117 juta dan Rp111juta. Dan belanja perjalanan dinas biasa senilai Rp 28.800.000.00,”paparnya.
Plt Sekretariat DPRD OKI, Iqbal Basa hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi terkait penggunaan anggaran tersebut. Sehingga belum diketahui secara rinci penggunaan anggaran tersebut. (tim)