Kayuagung, Pelopor Sumatera.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang berada di dua kecamatan di wilayah perairan, yaitu Kecamatan Sungai Menang dan Kecamatan Air Sugihan.
Masing-masing kecamatan memiliki satu TPS yang akan melaksanakan PSU, yaitu TPS 1 Desa Gajah Mati di Kecamatan Sungai Menang, dan TPS 1 Desa Kerta Mukti di Kecamatan Air Sugihan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKI, Muhammad Irsan, kepada wartawan mengatakan bahwa PSU di Desa Kerta Mukti, Kecamatan Air Sugihan, hanya berlaku untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati OKI, bukan untuk pemilihan Gubernur.
Hal ini disebabkan adanya kekeliruan di TPS 1 Desa Kerta Mukti, di mana tiga pemilih yang berasal dari Palembang dan Kabupaten Ogan Ilir (OI) seharusnya hanya menerima surat suara untuk pemilihan Gubernur, namun oleh KPPS diberikan dua jenis surat suara, yaitu Gubernur dan Bupati.
“Kami menyimpulkan bahwa PSU di Desa Kerta Mukti hanya untuk pemilihan Bupati, sedangkan untuk Gubernur tidak perlu dilaksanakan PSU,” tegas Irsan.
Sementara di TPS 1 Desa Gajah Mati, PSU akan dilakukan untuk kedua pemilihan, yaitu Gubernur dan Bupati.
Setelah pelaksanaan pemungutan suara, masyarakat yang berhak memberikan suara telah datang ke TPS sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Hasil penghitungan suara kemudian dikumpulkan di kantor PPK di setiap kecamatan. (sbn)