Kayuagung, Pelopor Sumatera.com — Upaya panjang penegakan hukum terkait kepemilikan Hutan Kota Kayuagung akhirnya berakhir dengan kemenangan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI, melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), resmi memenangkan sengketa aset senilai Rp 66 miliar setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi penggugat.

        Putusan MA RI Nomor 2902 K/Pdt/2025 tersebut menegaskan bahwa Hutan Kota Kayuagung sah menjadi aset Pemerintah Kabupaten OKI, sekaligus mengakhiri seluruh proses sengketa dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga kasasi.

        Kepastian hukum itu disampaikan Kepala Kejari OKI, H. Sumantri, saat bertemu Bupati OKI, H. Muchendi Mahzareki, di Kayuagung, Selasa (18/11/2025).

Status Aset Inkracht: Negara Berhasil Selamatkan Aset Rp 66 Miliar

Kajari Sumantri menjelaskan bahwa kemenangan ini merupakan hasil dari konsistensi dan kerja keras tim JPN dalam memperjuangkan kepentingan negara.

“Dengan terbitnya putusan kasasi, status kepemilikan Hutan Kota Kayuagung kini inkracht. Seluruh proses hukum telah tuntas dan mempertegas bahwa aset tersebut berada dalam kewenangan Pemkab OKI,” ujar Sumantri.

Dia menegaskan bahwa penyelamatan aset tersebut bukan sekadar kemenangan institusi, melainkan bentuk hadirnya negara untuk menjaga ruang publik yang menjadi hak masyarakat.

“Selain nilai finansial yang besar, hutan kota adalah ruang terbuka hijau vital, paru-paru kota bagi warga Kayuagung. Menyelamatkan aset ini adalah bagian dari memastikan kepentingan publik tetap terlindungi,” tambahnya.

        Sumantri juga memastikan Kejari OKI siap mendampingi pemerintah daerah dalam melengkapi administrasi kepemilikan aset pascaputusan MA.

“Bidang Datun Kejaksaan akan terus mengawal proses pendaftaran objek sengketa agar administrasi aset daerah semakin kuat,” katanya.

Apresiasi Bupati OKI: Momentum Perkuat Tata Kelola Aset Daerah

Bupati OKI, H. Muchendi Mahzareki, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejari OKI atas keberhasilan mengawal perkara hingga tingkat kasasi.

        “Saya mengapresiasi setinggi-tingginya kinerja Kejari OKI dan JPN. Perjuangan panjang ini menunjukkan komitmen kuat kejaksaan dalam membela aset dan kepentingan masyarakat OKI,” ungkap Muchendi.

Menurutnya, putusan MA ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk semakin memperkuat inventarisasi dan tata kelola aset strategis.

“Ke depan, tidak menutup kemungkinan munculnya gugatan lain terkait aset seperti sekolah, tanah, maupun bangunan pemerintah. Karena itu, tata kelola aset harus terus diperkuat,” tegasnya.

Muchendi juga berharap Kejari OKI tetap memberikan pendampingan hukum, khususnya dalam pengamanan aset daerah yang bernilai strategis.

“Pendampingan berkelanjutan dari kejaksaan sangat penting agar aset strategis OKI tetap terlindungi dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat,” ujarnya. (sbn/real)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *