Kayuagung, Pelopor Sumatera.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar rapat koordinasi (Rakor) penentuan titik lokasi kampanye dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), Jumat (20/9/2024).
Ketua KPU OKI, Muhammad Irsan kepada wartawan menjelaskan rakor kegiatan penentuan titik pemasangan APK tersebut bertujuan agar setiap pasangan calon (paslon) memahami lokasi mana yang seharusnya digunakan. Paslon akan mengetahui dengan cermat terkait aturan pemasangan APK tersebut.
“Jangan sampai saat paslon berkampanye dan memasang alat peraga kampanye tidak diperbolehkan, lantaran tersandung perizinan, baik yang sifatnya milik pribadi atau pun lainnya,”ujar Muhammad Irsan, di aula demokrasi KPU OKI, Jumat (20/9/2024).
Sementara itu, Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih dan SDM pada KPU OKI, Dedi Irama menambahkan, titik lokasi kampanye dan pemasangan APK tersebar di 327 desa dalam 18 kecamatan.
“Oleh sebab itu, silahkan paslon sampaikan titik-titik mana saja yang diajukan,”kata Dedi.
Dedi mengimbau kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk memastikan izin lokasi dalam penentuan titik APK dan kampanye paslon.
“Jangan sampai pada saat pelaksanaan, tiba-tiba hanya mengizinkan terhadap salah satu paslon saja, sedangkan rivalnya tidak boleh, baik kampanye maupun pemasangan APK,” tegasnya.
Ditempat berbeda Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona mengatakan dalam menentukan titik lokasi kampanye dan pemasangan APK, untuk tetap mematuhui aturan dan tidak melanggar Pasal 71.
“Seperti tempat ibadah, rumah sakit, sekolah, gedung atau fasilitas milik pemerintah serta lainnya. Dan terkait balai desa yang menyatu dengan kantor kepala desa, itu dilarang. Tapi bila terpisah, boleh asal diizinkan. Sedangkan balai serbaguna itu, boleh, asalkan diizinkan bagi semua paslon,”urainya. (sbn)