OKI, PeloporSumatera.com — Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat reformasi birokrasi melalui penerapan sistem absensi digital berbasis aplikasi online bagi aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini mulai diberlakukan secara bertahap pada awal tahun 2026 dan menjadi langkah strategis untuk meningkatkan disiplin, integritas, serta kualitas pelayanan publik di daerah.
Transformasi sistem absensi ini sejalan dengan agenda nasional digitalisasi pemerintahan dan penguatan tata kelola ASN yang profesional, transparan, serta akuntabel. Pemkab OKI menilai pemanfaatan teknologi informasi dalam manajemen kepegawaian menjadi kebutuhan mendesak di tengah tuntutan publik terhadap pelayanan yang cepat dan berkualitas.
Absensi Digital Jadi Instrumen Penguatan Disiplin ASN
Penerapan absensi berbasis aplikasi online ini ditegaskan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten OKI, H Asmar Wijaya, saat memimpin Apel Bulanan Pemerintah Kabupaten OKI yang diikuti seluruh ASN, baik PNS, PPPK, maupun PPPK Paruh Waktu, di halaman Kantor Bupati OKI, Senin (19/1/2026).
Dalam arahannya, Asmar menyampaikan bahwa sistem absensi digital telah mulai diterapkan di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan saat ini masih dalam tahap pendataan untuk OPD lainnya agar dapat segera terintegrasi secara menyeluruh.
“Atas asistensi Bupati OKI, absensi berbasis aplikasi online sudah mulai diterapkan di beberapa OPD. Saat ini sedang dilakukan pendataan untuk OPD lainnya. Melalui sistem ini, diharapkan disiplin dan integritas ASN di lingkungan Pemkab OKI semakin meningkat,” ujar Asmar.
Menurutnya, absensi digital bukan sekadar pembaruan sistem administrasi, tetapi menjadi instrumen penting dalam membangun budaya kerja ASN yang lebih tertib, objektif, dan bertanggung jawab.
Bagian dari Reformasi Birokrasi Daerah
Asmar menegaskan bahwa kebijakan absensi digital merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang tengah digencarkan Pemkab OKI. Reformasi ini tidak hanya menyasar aspek struktural, tetapi juga perubahan pola pikir dan perilaku ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan.
“Disiplin ASN adalah fondasi utama reformasi birokrasi. Tanpa disiplin, sulit bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan publik yang optimal,” tegasnya.
Dengan sistem absensi digital, kehadiran ASN dapat dipantau secara real time dan objektif, sehingga mengurangi potensi manipulasi data kehadiran. Sistem ini juga diharapkan mampu mendorong ASN untuk lebih bertanggung jawab terhadap waktu dan tugas yang diemban.
Manfaat Absensi Digital bagi Tata Kelola Pemerintahan
Penerapan absensi digital memberikan sejumlah manfaat strategis bagi tata kelola pemerintahan daerah. Selain meningkatkan kedisiplinan, sistem ini juga mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam manajemen kepegawaian.
Absensi berbasis aplikasi memungkinkan pimpinan OPD memantau tingkat kehadiran pegawai secara akurat, sekaligus menjadi dasar evaluasi kinerja ASN. Data kehadiran yang tercatat secara digital juga dapat digunakan sebagai bahan pengambilan kebijakan, termasuk dalam pemberian reward dan sanksi.
Pemkab OKI menilai, pemanfaatan teknologi digital dalam sistem kepegawaian sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat terkait transformasi digital dan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).
Apel Bulanan sebagai Momentum Evaluasi Kinerja
Dalam kesempatan tersebut, Asmar juga mengingatkan bahwa apel bulanan ASN tidak boleh dipandang sebagai rutinitas seremonial semata. Apel memiliki nilai strategis sebagai sarana evaluasi kinerja serta penguatan komitmen ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan.
“Apel bulanan ini merupakan momentum untuk memperkuat komitmen kita sebagai aparatur pemerintah dalam menjalankan tugas, tanggung jawab, dan pengabdian kepada masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir,” ujarnya.
Melalui apel bulanan, pimpinan daerah dapat menyampaikan arahan strategis, mengevaluasi kinerja, serta menegaskan kembali nilai-nilai dasar ASN, seperti profesionalisme, integritas, dan loyalitas terhadap pelayanan publik.
Disiplin ASN Dimaknai Secara Menyeluruh
Memasuki awal tahun 2026, Sekda OKI kembali menekankan pentingnya memaknai disiplin secara menyeluruh. Disiplin ASN tidak hanya diukur dari kehadiran tepat waktu, tetapi juga dari etos kerja, kepatuhan terhadap aturan, serta tanggung jawab dalam menyelesaikan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi).
“Disiplin bukan hanya soal datang tepat waktu, tetapi juga bagaimana kita bekerja, bersikap, dan menyelesaikan tanggung jawab secara profesional,” kata Asmar.
Ia mengingatkan bahwa ASN dituntut untuk bekerja secara efektif, efisien, dan berorientasi pada hasil, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Berlaku untuk Seluruh ASN Tanpa Pengecualian
Asmar menegaskan bahwa kebijakan absensi digital dan tuntutan kedisiplinan berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab OKI, tanpa memandang status kepegawaian. Baik PNS, PPPK, maupun PPPK Paruh Waktu memiliki tanggung jawab yang sama dalam mendukung kinerja pemerintahan.
“Baik PNS, PPPK, maupun PPPK Paruh Waktu, semuanya memiliki peran dan tanggung jawab yang sama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.
Penegasan ini sekaligus menjadi pesan bahwa profesionalisme ASN tidak ditentukan oleh status, melainkan oleh kinerja dan integritas dalam menjalankan tugas.
Pelayanan Publik Jadi Tolok Ukur Kinerja ASN
Selain disiplin, Sekda OKI juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik. Ia menegaskan bahwa ASN pada hakikatnya adalah pelayan masyarakat yang harus mampu menjawab harapan publik akan layanan yang cepat, tepat, ramah, dan transparan.
“Kepuasan masyarakat harus menjadi tolok ukur kinerja kita. Hindari sikap menunda pekerjaan, bersikap acuh, atau perilaku lain yang dapat merusak kepercayaan publik,” ujarnya.
Menurut Asmar, kepercayaan masyarakat merupakan aset penting bagi pemerintah daerah. Oleh karena itu, ASN dituntut untuk menjaga citra birokrasi dengan memberikan pelayanan yang profesional dan berintegritas.
Digitalisasi Pemerintahan untuk Pelayanan Lebih Efektif
Penerapan absensi digital di lingkungan Pemkab OKI juga mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung digitalisasi pemerintahan. Transformasi digital dinilai mampu meningkatkan efektivitas kerja ASN serta mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat.
Dengan sistem digital, proses administrasi kepegawaian menjadi lebih efisien, akurat, dan mudah diawasi. Hal ini diharapkan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Awali Tahun 2026 dengan Semangat Baru
Menutup arahannya, Asmar Wijaya mengajak seluruh ASN Pemkab OKI untuk menjadikan awal tahun 2026 sebagai momentum perubahan. Ia mengajak ASN untuk bekerja lebih disiplin, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Mari kita awali tahun 2026 dengan semangat baru dan tekad yang kuat untuk bekerja lebih baik demi kemajuan Kabupaten Ogan Komering Ilir,” pungkasnya.
Pemkab OKI berharap penerapan absensi digital ini menjadi langkah awal dalam membangun birokrasi yang modern, responsif, dan dipercaya masyarakat. (*)
