OKI, Pelopor Sumatera.com – Penjabat (Pj) Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Asmar Wijaya mengapresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI atas keberhasilan dalam memenangkan gugatan perdata terkait sengketa aset daerah berupa lahan Hutan Kota yang berada di Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kota Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Keberhasilan ini dinilai Asmar sangat penting karena aset tersebut, akhirnya bisa difungsikan kembali untuk kepentingan masyarakat.

“Apresiasi kami atas kerja keras rekan-rekan Kejari OKI dalam memenangkan gugatan perdata terkait sengketa lahan Kawasan Hutan Kota. Aset ini berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat OKI,”kata Pj. Bupati OKI, Asmar Wijaya.

Asmar mengakui dedikasi dan integritas tinggi yang ditunjukkan tim Jaksa Pengacara Negara dalam mempertahankan hak-hak masyarakat dan pemerintah.

“Keberhasilan ini menjadi bukti kemampuan hukum yang unggul, serta dedikasi luar biasa dari tim Kejari OKI selaku Jaksa Pengacara Negara,” ucapnya.

Sebelumnya, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung menolak seluruh gugatan atas perkara perdata No. 18/Pdt.G/2024/PN.KAG tentang gugatan hutan kota Kayuagung yang dilayangkan oleh ahli waris H. Djalil yang menggugat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI sebagai tergugat I, Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel sebagai tergugat II, dan Dinas Pendidikan Kabupaten OKI sebagai tergugat III pada tanggal 24 Juni 2024 lalu.

“Melalui proses persidangan selama kurang lebih lima bulan dan dipergunakan dalil dalam pokok perkara oleh majelis hakim menolak gugatan yang disampaikan penggugat,” ujar Kejari OKI Hendri Hanafi, SH, MH, Senin, (4/11/24).

Hutan kota dan SMKN 3 Kayuagung beserta aset dan tanam tumbuh di dalamnya yang digugat merupakan kepentingan umum, ruang terbuka hijau dan prasarana pendidikan.

“Sebagaimana dimaksud Pasal 10 huruf I dan p, Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan lahan bagi pembangunan untuk kepentingan umum, jo pasal 123 lampiran UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang,” terangnya.

Lebih lanjut terang Hendri, menurut majelis hakim, surat wasiat yang diajukan penggugat tidak cukup menjadi alas hak.

“Mesti didukung dengan alas hak yang lain sebagai bukti kepemilikan. Sehingga majelis hakim menolak gugatan penggugat,” terangnya. (rel)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *