Kayuagung, Pelopor Sumatera.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir (Disdik OKI), Provinsi Sumatera Selatan, mengambil tindakan tegas terhadap oknum Plt Kepala SDN 2 Serigeni Baru, Feros. Ia resmi dicopot dari jabatannya dan dikembalikan menjadi guru biasa di sekolah tersebut.

Langkah ini ditegaskan Kepala Disdik OKI, Muhammad Refly, S.Sos., M.M., melalui Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdik OKI, Herianto, S.Pd., M.Si., Kamis (12/1/2026).

Pernyataan Dinilai Tidak Patut

Menurut Herianto, sanksi diberikan sebagai bentuk pembelajaran bagi seluruh kepala sekolah agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik.

“Kendati yang bersangkutan menyebut hanya senda gurau, pernyataan tersebut tidak patut diucapkan. Kepala sekolah adalah pejabat publik, sehingga setiap ucapan dan tindakannya menjadi perhatian serta contoh di masyarakat,” tegasnya.

Sebelumnya, Disdik OKI telah melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap Feros serta bendahara dana BOS sekolah tersebut untuk dimintai keterangan.

Bendahara BOS Disanksi Penundaan Gaji

Selain pencopotan Feros dari jabatan Plt kepala sekolah, bendahara BOS SDN 2 Serigeni Baru juga dijatuhi sanksi berupa penundaan kenaikan gaji berkala.

Untuk mengisi kekosongan jabatan, Disdik OKI menunjuk pengawas sekolah di wilayah tersebut sebagai pelaksana tugas sementara. Langkah ini disebut sebagai bentuk netralitas sekaligus memastikan roda administrasi sekolah tetap berjalan normal. Bendahara BOS juga akan diganti.

Disdik Tegaskan Seleksi Kepala Sekolah Transparan

Terkait isu viral dugaan “setoran Rp30 juta” untuk menjadi kepala sekolah, Herianto menegaskan bahwa proses seleksi kepala sekolah di OKI telah melalui mekanisme resmi berbasis aplikasi.

“Seleksi dilakukan melalui aplikasi BKCS dan akan dilanjutkan ke aplikasi KSPS. Pendaftaran dilakukan secara mandiri melalui akun masing-masing, termasuk pemberkasan hingga tahap keterangan bebas narkoba dari BNN,” jelasnya.

Ia menambahkan, mekanisme digital tersebut diterapkan untuk menghindari praktik percaloan serta memastikan proses berjalan sesuai prosedur dan prinsip transparansi.

Seleksi ini diperuntukkan bagi pengisian jabatan kepala sekolah yang telah pensiun, habis masa jabatan, atau perlu dilakukan penyegaran.

Kronologi Viral di Media Sosial

Sebelumnya, Feros menjadi sorotan publik setelah pernyataannya yang menyebut untuk menjadi kepala sekolah harus menyetor uang Rp30 juta viral di media sosial dan sejumlah media daring.

Setelah ramai diperbincangkan, Feros membantah adanya praktik setoran tersebut. Ia menyebut pernyataannya disampaikan agar bendahara BOS tidak ikut mencalonkan diri sebagai kepala sekolah dan menggantikannya.

Meski demikian, Disdik OKI tetap menjatuhkan sanksi disiplin sebagai bentuk penegakan etika pejabat publik di lingkungan pendidikan. (*)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *