OKI, Pelopor Sumatera.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) memilih tancap gas dalam reformasi birokrasi. Tanpa menunggu target nasional 2029, Pemkab OKI mempercepat penerapan manajemen talenta aparatur sipil negara (ASN) berbasis data sebagai langkah nyata menjamin transparansi karier dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Kebijakan strategis ini ditegaskan Bupati OKI, H. Muchendi, saat membuka Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Manajemen Talenta ASN bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VII Palembang, Jumat (6/2/2026), di Ruang Bende Seguguk, Kantor Bupati OKI. Kegiatan tersebut diikuti jajaran pimpinan OPD dan ribuan ASN, baik secara luring maupun daring.
Muchendi menegaskan, manajemen talenta bukan sekadar program administratif, melainkan alat ukur profesionalisme ASN yang menentukan arah reformasi birokrasi di daerah.
“Manajemen talenta adalah fondasi reformasi birokrasi. Daerah membutuhkan ASN yang ditempatkan berdasarkan kompetensi dan kinerja, bukan persepsi. Dari sinilah percepatan program prioritas bisa diwujudkan,” tegas Muchendi.
Ia menilai, selama ini tantangan pengelolaan ASN terletak pada proses penilaian yang belum sepenuhnya berbasis data. Melalui manajemen talenta, setiap ASN akan dipetakan secara objektif berdasarkan kinerja, potensi, dan kompetensi terukur, sehingga peluang karier menjadi lebih adil dan transparan.
Selain menjamin kepastian karier, sistem ini juga disebut mampu memangkas proses seleksi jabatan yang panjang dan berbiaya tinggi.
“Ini bukan hanya soal keadilan, tetapi juga efisiensi. Waktu dan anggaran dapat ditekan tanpa mengurangi kualitas pengambilan keputusan,” ujar Muchendi.
Kepala BKPSDM OKI, Antonius Leonardo, mengungkapkan bahwa secara nasional penerapan manajemen talenta ASN memang ditargetkan rampung pada 2029. Namun, Pemkab OKI memilih berada di barisan depan reformasi birokrasi.
“Kami tidak ingin berjalan biasa-biasa saja. Dengan dukungan penuh Bupati OKI dan pendampingan BKN Regional VII Palembang, target kami manajemen talenta di lingkungan Pemkab OKI selesai sebelum Lebaran 2026,” katanya.
Dukungan penuh datang dari Kepala Kantor Regional VII BKN Palembang, Heni Sri Wahyuni, yang menilai percepatan ini sebagai sinyal kuat komitmen daerah membangun birokrasi profesional dan berdaya saing.
“Sistem merit mengubah cara pandang lama. Penempatan jabatan tidak lagi didasarkan pada kedekatan, tetapi pada kinerja dan potensi yang terpetakan secara sistematis,” jelas Heni.
Ia menambahkan, manajemen talenta berbasis pemetaan sembilan kotak (nine box) menjadi dasar pengambilan kebijakan kepegawaian oleh kepala daerah. Menurutnya, sistem ini merupakan investasi jangka panjang yang dampaknya langsung dirasakan masyarakat melalui pelayanan publik yang lebih cepat, tepat, dan berkualitas.
Dengan langkah percepatan ini, Pemkab OKI menegaskan arah kebijakan birokrasi yang lebih terbuka, profesional, dan akuntabel—sekaligus memperkuat posisi daerah dalam mendukung agenda reformasi birokrasi nasional. (*)
