Jakarta, Pelopor Sumatera.com– Ada kabar gembira bagi para kepala desa (Kades). Pasalnya, Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024, diatur soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua, sehingga total masa jabatan kades bisa mencapai 16 tahun.
Dilansir dari salinan lembaran UU yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (2/5/2024), aturan tersebut telah diteken Kepala Negara pada 25 April 2024.
Ketentuan itu tepanya tercantum pada Pasal 39, yang berbunyi sebagai berikut: Ayat 1). Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Ayat 2). Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1) dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Selanjutnya, UU Nomor 3 Tahun 2024 juga mengatur sejumlah syarat wajib bagi individu yang akan menjadi calon kepala desa. Yaitu: 1). Warga Negara Indonesia (WNI) 2). Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa 3). Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI 4). Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat. 5). Berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar 6). Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa).
Lalu, tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara. Kemudian, tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang. 9). Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap 10). Berbadan sehat 11). Tidak pernah sebagai kepala desa selama dua kali masa jabatan 12). Syarat lain yang diatur dalam peraturan daerah kabupaten/kota. (*)