Kayuagung, Pelopor Sumatera.com- Dalam rangka memberikan pemahaman akan tugas dan fungsi serta mencegah terjadinya pelanggaran etik oleh penyelenggara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penegakan Kode Etik bagi Badan Adhoc se-Kabupaten OKI. Kegiatan Bimtek ini dilaksanakan tanggal 14-16 Oktober 2024, bertempat di Hotel Novotel Palembang.

Kegiatan tersebut dikuti tiga anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan satu Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari setiap desa di Kabupaten OKI. Bimtek ini dibuka langsung Ketua KPU OKI, Muhammad Irsan, dengan menghadirkan sejumlah narasumber, diantaranya Drs H Ong Berlian, MM, anggota TPD DKPP Provinsi Sumatera Selatan yang membahas kode etik penyelenggara Pemilu.

Ketua KPU OKI, Muhammad Irsan melalui Divisi Teknis Hukum dan Pengawasan KPU OKI, Muhammad Amin menjelaskan bahwa bimtek ini diikuti oleh ketua, divisi Sumber Daya Manusia (SDM), dan divisi hukum dari PPK, serta satu orang PPS dari 327 desa di OKI.

Dan bertujuan untuk memperkuat pemahaman mengenai kode etik sesuai dengan PKPU Nomor 11 dan 13, mengingat terdapat laporan pelanggaran kode etik dari badan adhoc.

Dia menambahkan sebagian besar pelanggaran yang dilaporkan berkaitan dengan netralitas anggota badan adhoc, yang diduga memihak pada salah satu calon.

“Kode etik mencakup banyak hal, mulai dari netralitas hingga kewajiban dan tugas badan adhoc. Semua itu dibahas dalam bimtek ini untuk memastikan PPK dan PPS bekerja sesuai aturan,”paparnya.

M Amin berharap adanya bimtek ini, seluruh anggota badan adhoc dapat menjalankan tugas mereka sesuai dengan kode etik yang berlaku. (sbn)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *