OKI, Pelopor Sumatera.com — Kabar kepastian status bagi tenaga honorer kembali datang dari daerah. Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, resmi mengangkat 4.564 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, sebagai tindak lanjut kebijakan nasional penataan aparatur sipil negara.

Langkah ini dinilai sebagai solusi konkret pemerintah daerah dalam menjawab amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, sekaligus mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap tenaga non-ASN yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu dilakukan secara simbolis di Lapangan Upacara Kantor Bupati OKI, Senin (29/12/2025). SK diserahkan langsung oleh Bupati OKI H. Muchendi kepada perwakilan tenaga honorer.

Bupati OKI: Tidak Ada Perbedaan Perlakuan ASN

Dalam sambutannya, Bupati Muchendi menegaskan bahwa skema PPPK Paruh Waktu dipilih sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah untuk memberikan kepastian kerja bagi honorer yang telah lama mengabdi.

“Ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memperjelas status pegawai non-ASN yang selama ini menopang pelayanan publik,” ujar Muchendi.

Ia juga menegaskan tidak ada diskriminasi dalam perlakuan antara PNS, PPPK penuh waktu, maupun PPPK paruh waktu.

“Yang membedakan hanya regulasi dan status. Bagi saya, tidak ada perbedaan antara PNS, PPPK paruh waktu maupun penuh waktu. Yang terpenting adalah kontribusi bagi pemerintah dan masyarakat,” tegasnya.

Honorer Menjelang Pensiun Akhirnya Dapat Kepastian

Kebijakan ini membawa kelegaan bagi ribuan honorer, terutama mereka yang telah mengabdi puluhan tahun tanpa kepastian status.

Ermawati (57), honorer yang mulai bekerja sejak lebih dari dua dekade lalu, mengaku bersyukur akhirnya mendapatkan pengakuan negara menjelang masa pensiun pada Januari 2026.

“Setidaknya sekarang ada pengakuan. Kami sudah puluhan tahun bekerja, dan baru sekarang status kami jelas,” katanya usai menerima SK.

Hal serupa dirasakan Sak Imah, honorer kelahiran 1969 yang akan memasuki masa purnatugas pada Februari 2026.

“Sudah hampir 20 tahun lebih saya bekerja. Tidak pernah membayangkan akan dapat kejelasan status. Alhamdulillah, di akhir masa tugas ada kepastian,” ujarnya.

Pengangkatan PPPK Terbesar Sepanjang Sejarah Pemkab OKI

Sementara itu, Kepala BKPSDM OKI Antonius Leonardo menjelaskan bahwa pada tahun 2025, Pemkab OKI mengusulkan 4.600 formasi PPPK Paruh Waktu, terdiri dari:

  • 263 honorer database
  • 337 honorer non-database yang mengikuti seleksi CPNS 2024 dan PPPK tahap II

Dari total tersebut, 36 orang dinyatakan batal karena berbagai alasan, mulai dari mengundurkan diri hingga tidak lagi aktif bekerja.

Menurut Antonius, pengangkatan 4.564 PPPK Paruh Waktu ini menjadi pengukuhan ASN terbesar sepanjang sejarah Pemerintah Kabupaten OKI, dengan rincian:

  • 600 tenaga pendidik
  • 962 tenaga kesehatan
  • 002 tenaga teknis

Jadi Contoh Nasional Penataan Honorer

Kebijakan Pemkab OKI ini dinilai dapat menjadi model nasional penataan tenaga honorer, khususnya di daerah yang memiliki keterbatasan anggaran namun tetap berupaya melindungi hak tenaga non-ASN.

Bagi honorer seperti Ermawati dan Sak Imah, pengangkatan PPPK Paruh Waktu memang datang di ujung masa pengabdian. Namun, kebijakan ini setidaknya menutup perjalanan panjang mereka dengan pengakuan resmi dari negara. (*)

 

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *