Penulis : Tabroni

Editor : Syakbanudin

KAYUAGUNG, Pelopor Sumatera.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) menegaskan komitmennya membangun budaya kerja aparatur sipil negara (ASN) yang disiplin, profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik. Penegasan ini disampaikan menyusul masih ditemukannya oknum ASN yang hanya hadir untuk mengisi absensi, kemudian meninggalkan tempat kerja tanpa menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten OKI, Asmar Wijaya, menegaskan bahwa disiplin tidak boleh hanya dimaknai sebagai kehadiran, melainkan harus dibuktikan dengan kinerja nyata yang berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Jangan karena ulah segelintir orang, citra seluruh ASN menjadi buruk. Masih banyak pegawai yang bekerja sungguh-sungguh, melayani masyarakat dengan penuh tanggung jawab, dan patut menjadi teladan. Yang harus kita benahi adalah oknumnya, bukan menghakimi seluruh ASN,” tegas Asmar saat memimpin Apel Bulanan Pemerintah Kabupaten OKI di halaman Kantor Bupati OKI, Senin (20/7).

Menurut Asmar, hasil pengawasan dan evaluasi internal masih menemukan sejumlah oknum ASN yang belum menunjukkan disiplin kerja sesuai ketentuan. Kondisi tersebut, katanya, harus menjadi perhatian serius seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

Karena itu, ia menginstruksikan seluruh kepala OPD untuk memperketat pengawasan terhadap kehadiran, kedisiplinan, dan produktivitas pegawai di lingkungan masing-masing. Setiap pelanggaran disiplin maupun rendahnya kinerja diminta segera dilaporkan kepada Inspektorat Kabupaten OKI agar diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pengawasan harus diperkuat. Jangan sampai pelanggaran disiplin dibiarkan berulang karena akan berdampak pada kualitas pelayanan publik dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ujarnya.

Tak hanya soal kehadiran, Sekda juga mengingatkan seluruh ASN agar mematuhi ketentuan penggunaan pakaian dinas beserta atribut resmi. Menurutnya, kerapian dan kepatuhan terhadap aturan berpakaian merupakan bagian dari disiplin yang mencerminkan profesionalisme serta wibawa aparatur pemerintah.

Dalam kesempatan tersebut, Asmar turut mengevaluasi pelaksanaan kebijakan Work From Home (WFH) di lingkungan Pemkab OKI. Berdasarkan hasil inspeksi mendadak dan monitoring yang dilakukan, masih ditemukan ASN yang tidak dapat dihubungi saat menjalankan tugas dari rumah, baik melalui sambungan telepon maupun panggilan video.

“WFH bukanlah bentuk kelonggaran yang membebaskan ASN dari tanggung jawab pekerjaan. Pola kerja ini tetap menuntut kesiapsiagaan, produktivitas, serta kemudahan koordinasi. WFH bukan libur,” tegasnya.

Ia menambahkan, fleksibilitas pola kerja harus diimbangi dengan tanggung jawab yang tinggi. ASN dituntut tetap responsif, mudah dihubungi, dan mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai target yang telah ditetapkan.

Melalui pembinaan dan pengawasan yang berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten OKI berharap seluruh ASN semakin meningkatkan integritas, disiplin, etos kerja, dan profesionalisme sehingga mampu memberikan pelayanan publik yang cepat, berkualitas, dan terpercaya.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir. (*)

By Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *