Penulis : Syakbanudin

Kayuagung, Pelopor Sumatera.com Saluran Lapor Bupati OKI terus menjadi tempat masyarakat menyampaikan keluhan, aspirasi, hingga laporan dugaan pelanggaran pelayanan publik. Dalam kurun waktu 14 Juli 2025 hingga 30 Juni 2026, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menerima 608 laporan masyarakat, dengan 500 laporan atau 82,2 persen berhasil ditindaklanjuti.

Sementara itu, sekitar 108 laporan lainnya masih dalam proses penyelesaian, mayoritas berkaitan dengan persoalan jalan rusak, jembatan, dan infrastruktur dasar yang memerlukan verifikasi teknis serta penyesuaian dengan siklus penganggaran daerah.

Data tersebut terungkap dalam Lokakarya “Kelola Aduan, Bangun Kepercayaan” bertema Strategi Pengelolaan Aduan Layanan Publik yang Responsif, Akuntabel, dan Berdampak yang digelar Pemerintah Kabupaten OKI di Kayuagung, Selasa (14/7/2026).

Melalui kegiatan ini, Pemkab OKI menegaskan komitmennya untuk mempercepat respons, meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Dalam sambutan tertulis Bupati OKI H. Muchendi Mahzareki yang dibacakan Sekretaris Daerah OKI Ir. Asmar Wijaya, M.Si, ditegaskan bahwa setiap laporan masyarakat bukanlah beban administrasi, melainkan bahan evaluasi untuk memperbaiki pelayanan pemerintah.

“Setiap keluhan, kritik, maupun masukan yang disampaikan masyarakat harus dipandang sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Masyarakat ingin didengar, memperoleh kepastian, dan melihat bahwa setiap laporan benar-benar ditindaklanjuti,” ujar Asmar membacakan sambutan Bupati.

Pengaduan Masyarakat Mendominasi

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten OKI Adi Yanto mengungkapkan, dari total 608 laporan yang diterima, sebanyak 540 laporan atau 88,8 persen merupakan pengaduan masyarakat.

Selain itu terdapat 59 aspirasi masyarakat atau 9,7 persen, serta 9 laporan whistleblowing atau 1,5 persen yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran tertentu.

Partisipasi masyarakat melalui Saluran Lapor Bupati juga menunjukkan tren positif. Setiap bulan rata-rata terdapat 40 hingga 60 laporan yang masuk, dengan jumlah tertinggi terjadi pada Maret 2026 yang mencapai 58 laporan.

Jalan dan Jembatan Jadi Keluhan Terbanyak

Meski tingkat penyelesaian laporan tergolong tinggi, Pemkab OKI mengakui masih terdapat tantangan besar pada sektor infrastruktur.

Sebanyak 77 persen laporan yang masih berproses berkaitan dengan pembangunan dan perbaikan jalan serta jembatan yang menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten OKI.

Penyelesaian laporan tersebut memerlukan tahapan verifikasi teknis di lapangan serta penyesuaian dengan kemampuan dan siklus penganggaran APBD.

Ombudsman Soroti Perlindungan Data Pelapor

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Selatan M. Adrian Agustiansyah menegaskan bahwa keberhasilan sistem pengaduan publik tidak hanya diukur dari cepatnya pemerintah merespons laporan, tetapi juga kemampuan menjaga kerahasiaan identitas pelapor.

Menurutnya, implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengaduan pemerintah.

“Pemerintah daerah sebagai pengendali data wajib melindungi identitas pelapor dan memitigasi risiko kebocoran data agar masyarakat merasa aman menyampaikan laporan,” tegas Adrian.

Menuju Sistem Pengaduan Terintegrasi

Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Media Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan Azim Baidillah menjelaskan bahwa pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR! menerapkan prinsip No Wrong Door Policy.

Melalui prinsip tersebut, setiap pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi yang disampaikan masyarakat melalui kanal apa pun akan tetap diterima, diverifikasi, dan diteruskan kepada instansi yang berwenang.

Azim menambahkan, sistem pengaduan yang terintegrasi menjadi bagian penting dalam mendukung transformasi pemerintahan digital menuju pelayanan publik yang lebih transparan, partisipatif, dan akuntabel.

Melalui lokakarya ini, Pemkab OKI juga mendorong percepatan integrasi seluruh kanal pengaduan daerah ke dalam SP4N-LAPOR! sebagai sistem nasional pengelolaan pengaduan pelayanan publik.

Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat koordinasi lintas organisasi perangkat daerah sehingga setiap laporan masyarakat dapat ditangani lebih cepat, tepat, dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten OKI. (*)

By Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *