Penulis: Tabroni
Kayuagung, Pelopor Sumatera.com – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI memperkuat pengawasan dan tata kelola pajak daerah guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kolaborasi tersebut ditegaskan dalam peringatan Hari Pajak Nasional yang digelar Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten OKI, Senin (14/7/2026). Selain memberikan penghargaan kepada wajib pajak teladan, desa berprestasi, dan mitra strategis, kegiatan ini menjadi momentum memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
Wakil Bupati OKI, Supriyanto, menegaskan bahwa pajak daerah merupakan sumber utama pembiayaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten OKI.
“Pembayaran pajak bukan sekadar kewajiban administrasi, tetapi bentuk nyata partisipasi masyarakat dalam membangun daerah. Setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik,” ujar Supriyanto.
Ia mengapresiasi BPPD OKI bersama seluruh mitra strategis yang terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan pajak daerah.
“Wajib Pajak Teladan yang menerima penghargaan hari ini menjadi contoh bahwa kepatuhan pajak memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan Kabupaten OKI,” katanya.
Menurut Supriyanto, penghargaan tersebut diharapkan dapat mendorong tumbuhnya budaya sadar pajak di tengah masyarakat sekaligus memotivasi desa dan kelurahan lain untuk meningkatkan capaian penerimaan pajak.
Ia juga meminta BPPD OKI terus menghadirkan layanan perpajakan yang mudah, cepat, transparan, dan akuntabel guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pajak daerah.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Gede Widhartama, menegaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya berperan dalam penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan langkah pencegahan dan pembinaan kepada wajib pajak.
Menurutnya, Kejari OKI bersama pemerintah daerah akan mendorong pengawasan wajib pajak berbasis teknologi melalui sistem pemantauan secara real-time, termasuk pemanfaatan dashboard dan CCTV untuk meminimalkan potensi selisih pelaporan pajak.
“Digitalisasi pengawasan diharapkan mampu menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan, akuntabel, dan dapat dipercaya,” ujar Gede.
Meski demikian, Kejari tetap mengedepankan pendekatan persuasif agar iklim investasi dan dunia usaha di Kabupaten OKI tetap tumbuh positif.
“Kami memberikan masa pembinaan selama tiga bulan kepada wajib pajak untuk melengkapi seluruh persyaratan administrasi, mulai dari pengurusan izin SIPA hingga pemasangan instalasi flow meter,” tegasnya.
Namun, apabila kesempatan pembinaan tersebut tidak dimanfaatkan dengan baik, Kejaksaan akan mendukung langkah penertiban sesuai ketentuan dan Peraturan Daerah yang berlaku.
Sementara itu, Kepala BPPD OKI, M. Putra Taufan, mengatakan peringatan Hari Pajak Nasional menjadi momentum meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pajak daerah serta memperkuat sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.
“Tahun ini penghargaan diprioritaskan pada kategori Pajak Air Tanah dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tingkat desa dan kelurahan,” jelas Putra.
Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan OPD, camat, lurah, kepala desa, penerima penghargaan, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Pelaksanaan kegiatan didukung APBD Kabupaten OKI dan sponsorship dari Bank Sumsel Babel.
Dengan penguatan pengawasan, digitalisasi sistem, serta sinergi antara Pemkab dan Kejari, Pemerintah Kabupaten OKI optimistis penerimaan pajak daerah akan meningkat sehingga mampu mempercepat pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. (*)
