Kayuagung, Pelopor Sumatera.com — Upaya penertiban retribusi kios Pasar Kayuagung menunjukkan hasil signifikan setelah Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI dalam pendampingan hukum. Kolaborasi ini terbukti mampu meningkatkan pendapatan daerah sekaligus menekan kebocoran aset pasar.
Kepala Dinas Perdagangan OKI, Sahrul, mengungkapkan tingkat kepatuhan pedagang sebelumnya berada pada titik rendah. Dari total 845 pemegang kios, hanya 94 pedagang yang memenuhi kewajiban sewa. Namun setelah pembinaan dan pendampingan dari Kejari OKI, jumlah pedagang yang membayar melonjak menjadi 385 pedagang, atau naik 34,21 persen.
Peningkatan ini berdampak langsung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan tambahan Rp539 juta dari penarikan retribusi.
“Tujuan kami memberi edukasi bahwa kewajiban sewa kios harus dipenuhi. Alhamdulillah, setelah pendampingan Kejari, progresnya sangat signifikan,” jelas Sahrul dalam rapat koordinasi penyelesaian tunggakan di Aula Kejari OKI, Senin (17/11).
Penegakan Bertahap: Edukasi, Pemanggilan, Hingga Sanksi Sosial
Penanganan tunggakan dilakukan secara bertahap, dimulai dari edukasi kepada pedagang hingga pemanggilan langsung untuk penagihan. Sebagai langkah disiplin awal, Pemkab OKI bersama Kejari akan memberikan sanksi sosial berupa pemasangan stiker atau spanduk pada kios yang belum melunasi retribusi.
Jika pedagang masih tidak menunjukkan itikad baik, pemerintah akan menjatuhkan sanksi administratif sesuai Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2024, mulai dari penghentian sementara aktivitas berdagang hingga pengosongan kios.
Sekretaris Daerah OKI, Asmar Wijaya, mengapresiasi langkah cepat yang berhasil menyelesaikan persoalan klasik ini.
“Progres ini sangat baik. Terima kasih kepada Kejari OKI. Pendampingan ini berhasil mengembalikan nilai aset kita, yang sebelumnya bahkan ada yang diakui sebagai milik pribadi,” ujarnya.
Kejari OKI Tegaskan Komitmen Tegakkan Aturan
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Sumantri, menegaskan bahwa pihaknya siap terus mengawal penertiban aset daerah dan memaksimalkan kepatuhan retribusi.
“Kami siap memberikan sanksi sosial kepada pedagang yang menunggak. Ini langkah awal penting untuk memastikan aset daerah dikelola sesuai hukum,” tegasnya.
Penguatan PAD dan Penertiban Aset Jadi Prioritas
Kolaborasi Pemkab OKI dan Kejari OKI dinilai menjadi bentuk sinergi efektif antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pasar. Selain meningkatkan PAD, pendampingan ini juga memastikan aset publik tidak disalahgunakan atau berpindah kepemilikan tanpa dasar hukum. (sbn/real)
