Kayuagung, Pelopor Sumatera.com — Meski Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), menurunkan standar harga objek Lelang Lebak Lebung dan Sungai (L3S) tahun 2025, pendapatan daerah justru tetap menunjukkan tren positif. Pada tahap pertama yang digelar serentak di 15 kecamatan, pemerintah daerah mencatat pemasukan Rp 5,358 miliar dari 207 objek yang laku terjual.
Penyesuaian harga dinilai menjadi langkah strategis yang meningkatkan minat pengemin tanpa mengurangi kontribusi L3S terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penurunan Harga Tingkatkan Partisipasi Pengemin
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten OKI, Ubaidillah, menjelaskan bahwa penurunan standar harga dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat pengemin mengenai turunnya produktivitas perairan akibat perubahan iklim.
“Kebijakan dari Bapak Bupati ini merupakan bentuk penyesuaian atas usulan para pengemin. Standar harga diturunkan sekitar 10 persen, namun hasil yang diperoleh pada periode pertama ini tetap maksimal,” ujar Ubaidillah, Rabu (19/11).
Dia menegaskan bahwa L3S bukan hanya sekadar kegiatan lelang tahunan, tetapi juga memiliki fungsi ekologis. Pengemin yang memperoleh hak pemanfaatan perairan berkewajiban menjaga kelestarian lingkungan, termasuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dapat mengancam kawasan perairan.
Distribusi Objek dan Pendapatan L3S 2025
Pelaksanaan L3S tahun ini berlangsung di 11 kecamatan. Kecamatan Pampangan menjadi wilayah dengan objek terbanyak, yaitu 62 titik, sedangkan Lempuing dan Pedamaran Timur masing-masing hanya memiliki satu objek.
Dari 329 objek yang dilelang, 207 objek berhasil terjual dengan rincian pendapatan sebagai berikut:
- Kecamatan Jejawi: Rp 2,148 miliar (tertinggi)
- Kecamatan Pampangan: Rp 1,037 miliar
- Kecamatan Lempuing Jaya: Rp 850,5 juta
- Kecamatan Pedamaran: Rp 569,8 juta
- Kecamatan lain seperti Kayuagung, Pangkalan Lampam, Tulung Selapan, dan Sungai Menang turut memberi kontribusi meskipun skala objek lebih kecil.
Sisa objek yang belum laku akan kembali dilelang pada tahap kabupaten yang dijadwalkan berlangsung pada 3 Desember 2025.
L3S, Tradisi Lokal yang Jaga Ekonomi dan Ekosistem
L3S merupakan tradisi pengelolaan perairan berbasis kearifan lokal yang hanya ditemukan di beberapa kabupaten di Sumatera Selatan, seperti OKI, Ogan Ilir, PALI, dan Musi Banyuasin. Tradisi ini tidak hanya mengatur pemanfaatan sumber daya perairan secara legal, tetapi juga menjaga keseimbangan ekologis di wilayah rawa dan sungai.
“Tradisi ini menghidupi dua hal: ekosistem dan ekonomi,” ujar Ubaidillah.
Pemerintah berharap L3S terus menjadi model pengelolaan sumber daya perairan yang produktif, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
“Ini tradisi yang kita jaga bersama agar tetap produktif dan berkelanjutan,” tambahnya. (sbn/real)
