KAYUAGUNG, Pelopor Sumatera.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), terus memperkuat pengamanan aset daerah. Setelah sukses melaksanakan lelang kendaraan dinas tahap III, Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKI kini memfokuskan perhatian pada percepatan sertifikasi tanah milik pemerintah daerah.
Langkah tersebut menjadi salah satu prioritas dalam upaya penertiban dan pengamanan aset daerah, sekaligus menindaklanjuti fokus koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Kepala BPKAD OKI, Farlidena Burniat, S.E., M.M., melalui Kepala Bidang Aset, Yurina Madona, S.Sos., mengatakan, pengamanan aset tanah merupakan agenda penting untuk memastikan seluruh aset milik pemerintah daerah memiliki kepastian hukum dan terlindungi dari potensi sengketa maupun penyalahgunaan.
Berdasarkan data Bidang Aset BPKAD OKI, terdapat sebanyak 1.733 bidang tanah atau persil yang tercatat sebagai aset milik Pemkab OKI. Dari jumlah tersebut, sebanyak 581 persil telah memiliki sertifikat, sedangkan sisanya masih dalam proses penyelesaian administrasi dan sertifikasi.
“Untuk percepatan sertifikasi, kami terus berupaya maksimal. Target yang telah ditetapkan sebelumnya minimal 100 persil dapat diselesaikan setiap tahun. Namun, kami berharap proses ini bisa berjalan lebih cepat sehingga seluruh aset tanah Pemkab OKI memiliki sertifikat,” ujar Yurina.
Menurutnya, percepatan sertifikasi membutuhkan proses dan koordinasi lintas instansi. Karena itu, Bidang Aset terus melakukan evaluasi serta berkoordinasi dengan pihak terkait guna mengatasi berbagai kendala yang muncul dalam proses penerbitan sertifikat tanah.
Salah satu langkah konkret yang telah dilakukan adalah penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Bupati OKI, Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 30 Maret lalu.
Kesepakatan tersebut menjadi bentuk komitmen bersama dalam mendukung percepatan sertifikasi sekaligus memperkuat pengamanan aset tanah milik pemerintah daerah.
Yurina berharap dukungan seluruh pihak, termasuk instansi terkait, dapat memperlancar proses tersebut. Dengan demikian, aset tanah yang dimiliki Pemkab OKI tidak hanya tercatat secara administrasi, tetapi juga memiliki legalitas yang kuat.
“Kami mengharapkan dukungan semua pihak agar upaya pengamanan dan percepatan sertifikasi aset tanah milik Pemkab OKI ini dapat berjalan maksimal. Ini merupakan tanggung jawab bersama demi menjaga aset daerah,” ungkapnya.
Selain fokus pada pengamanan aset tanah, Bidang Aset BPKAD OKI juga berencana kembali melaksanakan lelang kendaraan dinas tahap IV pada akhir tahun ini.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penataan dan optimalisasi pengelolaan barang milik daerah agar lebih tertib, transparan, dan memberikan manfaat bagi keuangan daerah. (*)
Penulis/ Editor : Syakbanudin
