Kayuagung, Pelopor Sumatera.com – Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan, menurunkan sebanyak 44 petugas untuk memastikan hewan kurban seperti sapi, kerbau, kambing, dan domba dalam kondisi sehat menjelang Hari Raya Idul Adha yang diperkirakan berlangsung akhir Mei 2026.

Kepala Disbunak OKI, Dedy Kurniawan, S.STP., M.Si melalui Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan (Keswan), Sadi Purwanto, SP., M.Si didampingi Plt Kasi Keswan dan Kesmavet, drh Ahmad Mustopa, menjelaskan bahwa puluhan petugas tersebut akan melakukan pengawasan secara menyeluruh, mulai dari pendataan hingga pemeriksaan kesehatan hewan kurban, baik sebelum disembelih (ante mortem) maupun setelah disembelih (post mortem).

“Kami memiliki lima Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskeswan yang tersebar di beberapa wilayah. Di antaranya UPT Puskeswan Mesuji Raya yang mencakup tiga kecamatan, UPT Puskeswan Lempuing dengan empat wilayah kerja, UPT Puskeswan Pampangan empat wilayah kerja, serta UPT Puskeswan Pedamaran Timur yang melayani wilayah Sungai Menang, Pedamaran Timur, dan Cengal. Semua wilayah tersebut telah ditempatkan petugas, termasuk dokter hewan,” ujar Sadi.

Berdasarkan data sementara, jumlah hewan kurban yang telah dilaporkan di Kabupaten OKI terdiri dari 2.802 ekor sapi, 612 ekor kerbau, 7.433 ekor kambing, dan 1.132 ekor domba. Jumlah ini mengalami sedikit penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, yang diduga dipengaruhi kondisi perekonomian masyarakat.

“Meski jumlahnya menurun, yang terpenting adalah memastikan seluruh hewan kurban dalam kondisi sehat dan layak dikonsumsi,” tegasnya.

Sadi menambahkan, pemeriksaan ante mortem dilakukan untuk memastikan hewan kurban memenuhi syarat kesehatan dan syariat Islam, seperti usia minimal dua tahun untuk sapi dan tidak dalam kondisi cacat atau sakit. Jika tidak terdapat data usia yang pasti, pemeriksaan dapat dilakukan melalui pengecekan kondisi gigi hewan.

Selain itu, hewan kurban juga harus bebas dari demam dan penyakit menular. Untuk hewan yang didatangkan dari luar daerah, wajib dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

“Kami mengimbau masyarakat agar membeli hewan kurban yang telah memiliki SKKH atau setidaknya telah diperiksa oleh dokter hewan maupun paramedis dari Disbunak OKI,” jelasnya.

Sementara itu, Plt Kasi Keswan dan Kesmavet, drh Ahmad Mustopa menambahkan bahwa pihaknya juga telah melakukan langkah pencegahan penyakit hewan melalui program vaksinasi, termasuk vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang dilaksanakan pada Februari hingga Maret lalu.

“Pada saat pelaksanaan kurban nanti, kami juga melakukan pemeriksaan post mortem untuk memastikan daging yang dikonsumsi masyarakat benar-benar aman, sehat, utuh, dan halal,” pungkasnya. (sbn)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *