Kayuagung, Pelopor Sumatera.com – Kabar baik bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Gaji ke-13 resmi mulai dicairkan pada Rabu (3/6/2026) dengan total anggaran mencapai Rp45,5 miliar.
Pencairan dilakukan untuk 9.621 ASN, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), langsung ke rekening masing-masing melalui sistem pembayaran digital pemerintah tanpa antrean dan tanpa tatap muka.
Bupati OKI, Muchendi Mahzareki, mengimbau para ASN agar memanfaatkan gaji ke-13 secara bijak, khususnya menjelang tahun ajaran baru sekolah.
“Gaji bulan Juni telah dibayarkan pada 1 Juni, sedangkan gaji ke-13 mulai dicairkan hari ini. Kami berharap pembayaran ini dapat dimanfaatkan dengan baik, terutama untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak dan kebutuhan keluarga lainnya,” ujar Muchendi.
Menurutnya, momentum pencairan gaji ke-13 sangat tepat karena bertepatan dengan kebutuhan pendidikan menjelang masuk sekolah, seperti pembelian perlengkapan sekolah, seragam, buku, hingga biaya administrasi pendidikan anak.
Selain membantu kebutuhan keluarga ASN, pencairan gaji ke-13 juga diharapkan mampu mendorong perputaran ekonomi masyarakat di Kabupaten OKI.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKI, Farlidena Burniat, memastikan seluruh proses pembayaran telah disiapkan sesuai regulasi dan berjalan tepat waktu.
Ia menyebutkan, dari total anggaran Rp45,54 miliar, sebanyak Rp16,74 miliar dialokasikan khusus untuk pembayaran gaji ke-13 bagi 4.134 PPPK di lingkungan Pemkab OKI.
“Seluruh pembayaran dilakukan sesuai ketentuan dan langsung masuk ke rekening penerima agar lebih cepat, aman, dan tepat sasaran,” jelasnya.
Pemkab OKI berharap pencairan gaji ke-13 tidak hanya membantu meringankan beban ekonomi ASN menjelang tahun ajaran baru 2026/2027, tetapi juga mampu meningkatkan daya beli masyarakat serta menggerakkan sektor usaha lokal melalui meningkatnya konsumsi rumah tangga.
Rincian Gaji Ke-13 ASN OKI 2026:
- Total anggaran: Rp45,54 miliar
- Jumlah penerima: 9.621 ASN termasuk PPPK
- Alokasi untuk PPPK: Rp16,74 miliar
- Jumlah PPPK penerima: 4.134 orang
Dengan cairnya gaji ke-13 ini, awal Juni menjadi momentum “dobel pemasukan” bagi ASN OKI, setelah sebelumnya gaji reguler bulan Juni telah lebih dahulu dibayarkan pada 1 Juni 2026. (sbn/real)
