KAYUAGUNG, Pelopor Sumatera.com – Kabar baik bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten OKI memberikan pembebasan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 100 persen bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan sebagai penerima program.
BPPD Kabupaten OKI saat ini dipimpin M. Putra Taufan, ST., M.Si. Kebijakan pembebasan BPHTB tersebut menjadi salah satu bentuk kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dalam memperoleh rumah subsidi sekaligus menyelesaikan administrasi perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Pembebasan BPHTB 100 persen diberikan kepada masyarakat yang memenuhi ketentuan dan melengkapi dokumen persyaratan yang telah ditetapkan.
13 Persyaratan Pengajuan
Bagi masyarakat MBR yang akan mengajukan pembebasan BPHTB, terdapat sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan, yakni :
- Fotokopi bukti lunas PBB, termasuk tunggakan, serta fotokopi SPPT PBB.
- Fotokopi sertifikat tanah.
- Foto bangunan, apabila sudah terdapat bangunan.
- Fotokopi KTP suami/istri penjual.
- Fotokopi KTP suami/istri pembeli.
- Draft Akta Jual Beli (AJB) dari PPAT atau notaris.
- NPWP penjual.
- Surat keterangan berpenghasilan rendah yang ditandatangani dan dibubuhi cap camat, lurah atau kepala desa.
- Slip gaji dan penghasilan lainnya sesuai ketentuan.
- Surat pengantar dari lurah/kepala desa kepada Kepala BPPD OKI, yang menyatakan pemohon memiliki rumah pertama/subsidi.
- Fotokopi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari dinas terkait.
- Data pengajuan pengambilan rumah subsidi yang sudah mendapat persetujuan (ACC) dari bank.
- Map warna kuning.
Ringankan Beban Masyarakat
Pembebasan BPHTB tersebut ditujukan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
BPHTB merupakan pungutan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Dengan adanya pembebasan bagi kelompok MBR sesuai ketentuan, masyarakat yang memenuhi kriteria dapat memperoleh keringanan biaya dalam proses kepemilikan rumah subsidi.
Karena itu, masyarakat yang hendak memanfaatkan fasilitas pembebasan BPHTB perlu memastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum mengajukan permohonan kepada BPPD OKI.
Kelengkapan administrasi menjadi bagian penting dalam proses pengajuan, mulai dari dokumen PBB, sertifikat tanah, identitas penjual dan pembeli, dokumen AJB, hingga dokumen pendukung rumah subsidi dari pihak perbankan.
Bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten OKI yang sedang menjalani proses pengajuan rumah subsidi, informasi ini diharapkan dapat membantu mempersiapkan persyaratan sehingga proses pengajuan pembebasan BPHTB dapat berjalan sesuai ketentuan. (*)
Penulis/ Editor : Syakbanudin
