KAYUAGUNG, Pelopor Sumatera.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), terus memperkuat tata kelola dan pengamanan Barang Milik Daerah (BMD).
Upaya tersebut dilakukan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKI dengan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI, khususnya dalam aspek pendampingan hukum dan pengamanan legalitas aset daerah.
Sinergi ini diarahkan untuk memastikan pengelolaan aset milik pemerintah daerah berjalan lebih tertib, aman, transparan, dan akuntabel.
Kepala BPKAD OKI, Farlidena Burniat, S.E., M.M., melalui Kepala Bidang Aset BPKAD OKI, Yurina Madona, S.Sos., mengatakan pendampingan hukum dari Kejari OKI melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) merupakan bagian dari langkah strategis Pemkab OKI dalam menata dan mengamankan aset daerah.
“Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pengamanan legalitas dan tata kelola aset milik daerah agar lebih tertib, aman, dan transparan,” ujarnya.
Menurut Yurina, pendampingan tersebut mencakup proses inventarisasi hingga upaya legalisasi aset, terutama tanah milik Pemerintah Kabupaten OKI.
Dengan adanya sinergi tersebut, proses penataan dan sertifikasi aset diharapkan dapat berjalan lebih terarah dan tepat sasaran.
Ia menegaskan, pengamanan aset daerah tidak hanya berkaitan dengan pencatatan administrasi, tetapi juga memastikan setiap aset pemerintah memiliki dokumen dan legalitas yang jelas sehingga dapat terlindungi secara hukum.
“Komitmen bersama ini menjadi bukti nyata keseriusan Pemkab OKI dalam menjaga serta menyelamatkan aset negara demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel,” katanya.
Percepat Sertifikasi Tanah Aset Pemkab
Sebelumnya, BPKAD OKI juga telah melaksanakan Rapat Sinergi Percepatan Sertifikasi Tanah Milik Pemkab OKI Tahun 2026 bersama Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri OKI.
Rapat tersebut menjadi bagian dari koordinasi untuk mempercepat proses sertifikasi tanah milik pemerintah daerah sekaligus memperkuat kepastian hukum atas aset yang dimiliki Pemkab OKI.
Melalui sinergi BPKAD OKI dan Kejari OKI, penataan, pengamanan, dan sertifikasi aset daerah diharapkan terus ditingkatkan. Dengan demikian, aset pemerintah dapat terdata dengan baik, memiliki legalitas yang jelas, serta memberikan kepastian dalam pengelolaannya.
Percepatan sertifikasi tanah milik Pemkab OKI juga menjadi perhatian penting karena sertifikasi aset merupakan salah satu fokus area dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK RI.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat pengamanan aset daerah sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang tertib, transparan, dan akuntabel. (*)
