OKI, Pelopor Sumatera.com – Penataan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mulai bergeser dari sekadar mengisi kebutuhan jabatan menuju pengelolaan talenta aparatur. Kinerja dan potensi ASN dipetakan untuk menemukan talenta yang sesuai dengan kebutuhan organisasi, sekaligus menyiapkan calon pemimpin birokrasi di masa mendatang.

Penerapan manajemen talenta tersebut ditandai dengan pelantikan 65 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI oleh Bupati OKI H. Muchendi Mahzareki, Kamis (17/9/2026). Para pejabat yang dilantik terdiri atas pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrasi, dan pejabat fungsional.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKI, Drs. H. Antonius Leonardo, M.Si., mengatakan seluruh proses pengangkatan, rotasi, dan perpindahan jabatan telah melalui tahapan dan mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperoleh rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Seluruh pengangkatan, rotasi, dan perpindahan jabatan yang dilaksanakan pada hari ini telah melalui tahapan dan mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta telah memperoleh rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara,” ujar Antonius.

Dari 65 pejabat yang dilantik, lima orang menjalani rotasi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dan lima orang diangkat ke JPT Pratama. Sebanyak 47 orang merupakan pejabat administrasi yang diangkat dan dirotasi. Sementara delapan orang diangkat melalui perpindahan ke jabatan fungsional, terdiri atas tiga orang dari jabatan administrasi dan lima orang dari jabatan pelaksana.

Pemetaan Talenta

Khusus pengisian JPT Pratama, Pemkab OKI menggunakan pendekatan manajemen talenta. Proses diawali dengan pemetaan kinerja dan potensi ASN untuk memperoleh gambaran mengenai kapasitas aparatur sekaligus mengidentifikasi calon yang dapat diproyeksikan dalam rencana suksesi.

Hasil pemetaan kemudian dikelompokkan ke dalam sembilan kotak manajemen talenta. Talenta pada kotak 7, 8, dan 9 menjadi bagian dari kelompok rencana suksesi, dengan kotak 9 menjadi prioritas dalam pengisian jabatan.

Dalam pelantikan kali ini, sebagian besar pejabat yang dipromosikan ke JPT Pratama berasal dari kelompok talenta kotak 9.

“Pendekatan manajemen talenta diawali dengan pemetaan kinerja dan potensi ASN untuk menetapkan calon suksesor. Hasil pemetaan tersebut menjadi dasar rencana suksesi, dengan tetap mempertimbangkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan organisasi, serta ketentuan yang berlaku,” kata Antonius.

Menurut Antonius, pemetaan talenta tidak hanya digunakan untuk kebutuhan pengisian jabatan saat ini. Data tersebut juga menjadi bagian dari proses menyiapkan calon pemimpin dan kebutuhan organisasi pada masa mendatang.

Dengan demikian, penataan ASN diarahkan agar memiliki dasar yang lebih terukur. Setiap aparatur diharapkan dapat berkembang sesuai potensi dan kompetensinya, sementara organisasi memiliki gambaran mengenai kebutuhan dan ketersediaan talenta untuk mendukung keberlanjutan pemerintahan.

Selain JPT Pratama, penataan pejabat administrasi juga mempertimbangkan kebutuhan organisasi, kompetensi, kinerja, potensi, dan kesesuaian dengan jabatan. Sementara pengangkatan pejabat fungsional melalui mekanisme perpindahan jabatan dilakukan dengan memperhatikan kompetensi, kualifikasi, dan kelayakan.

Profesionalitas dan Kinerja

Bupati OKI H. Muchendi Mahzareki mengatakan penerapan manajemen talenta merupakan bagian dari upaya membangun manajemen ASN yang objektif dan profesional.

Menurut Muchendi, penilaian dan pemetaan dilakukan sebelum penataan jabatan sehingga proses pengisian jabatan memiliki dasar yang lebih jelas. Namun, penataan tersebut harus diikuti dengan kinerja setelah pejabat menerima amanah.

“Pengisian dan penataan jabatan pada kesempatan ini, khususnya Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrasi, dilaksanakan melalui mekanisme manajemen talenta. Kita memperhatikan kompetensi, potensi, kinerja, serta kebutuhan organisasi,” kata Muchendi.

Ia meminta pejabat yang baru dilantik tidak berhenti pada pelaksanaan rutinitas birokrasi. Setiap pejabat harus mampu menerjemahkan kebijakan pemerintah daerah menjadi program yang konkret, bekerja sesuai target, dan memastikan manfaat pembangunan dapat dirasakan masyarakat.

“Yang pertama integritas, kemudian kerja cerdas, kerja ikhlas, kerja tuntas, dan loyalitas. Kita berharap ada komunikasi yang baik, bukan hanya di internal pemerintahan, tetapi juga dengan media dan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Muchendi, profesionalitas ASN juga membutuhkan kemampuan untuk bekerja lintas sektor. Karena itu, pejabat pimpinan tinggi pratama diminta memperkuat koordinasi dan sinergi antarperangkat daerah agar kebijakan pemerintah daerah tidak berjalan sendiri-sendiri.

Kebijakan yang telah ditetapkan, kata dia, harus diterjemahkan menjadi program yang jelas dan dapat dilaksanakan. Dengan koordinasi yang baik, sumber daya pemerintah daerah dapat diarahkan pada prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat.

Sementara itu, pejabat administrasi diminta memastikan proses kerja organisasi berjalan tertib, cepat, dan efektif sesuai target. Mereka menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan dan program dapat diterjemahkan ke dalam pelaksanaan sehari-hari.

Adapun pejabat fungsional didorong terus meningkatkan kompetensi dan keahlian melalui karya, inovasi, dan kontribusi sesuai bidang masing-masing.

Jabatan sebagai Amanah

Muchendi juga menegaskan bahwa peningkatan profesionalitas ASN harus berjalan bersama dengan integritas dan disiplin. Jabatan, kata dia, bukan sekadar posisi dalam struktur pemerintahan, melainkan amanah yang membawa tanggung jawab terhadap organisasi dan masyarakat.

Para pejabat diminta tidak menyalahgunakan kewenangan ataupun menjadikan jabatan untuk kepentingan pribadi. Sumpah dan janji jabatan yang telah diucapkan harus menjadi pedoman dalam menjalankan tugas.

Dengan penerapan manajemen talenta, Pemerintah Kabupaten OKI berupaya membangun pola penataan ASN yang lebih sistematis. Pemetaan kinerja dan potensi menjadi dasar untuk mengenali talenta, menyiapkan suksesi, dan menempatkan aparatur sesuai kebutuhan organisasi.

Pada akhirnya, keberhasilan manajemen talenta tidak hanya diukur dari proses pengisian jabatan. Ukurannya adalah sejauh mana aparatur yang ditempatkan mampu bekerja secara profesional, menghasilkan kinerja, dan memperbaiki kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat. (*)

Penulis : Tabroni/ Real

Editor : Syakbanudin

By Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *