KAYUAGUNG, Pelopor Sumatera.com – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kayuagung terus memperkuat tata kelola pelayanan kesehatan melalui penerapan fleksibilitas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) Nomor 32 Tahun 2023 tentang Pengelolaan BLUD pada RSUD Kayuagung yang ditetapkan pada 21 Desember 2023.

Direktur RSUD Kayuagung, dr. H. Muhammad Tito Aristian, MKM, mengatakan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tata kelola rumah sakit melalui pola pengelolaan BLUD tersebut.

Melalui regulasi ini, kata dia, RSUD Kayuagung memperoleh keleluasaan dalam mengelola keuangan dan operasional rumah sakit. Fleksibilitas tersebut merupakan pengecualian terhadap sejumlah ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya, dengan tetap mengacu pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Penerapan pola BLUD, lanjutnya, diarahkan untuk memberikan ruang bagi rumah sakit dalam menjalankan praktik bisnis yang sehat. Orientasinya bukan semata-mata mencari keuntungan, melainkan meningkatkan efektivitas pengelolaan sumber daya sekaligus memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Fleksibilitas SDM untuk Perkuat Pelayanan

Salah satu fleksibilitas yang diberikan berkaitan dengan pengelolaan sumber daya manusia. Direktur RSUD Kayuagung memiliki kewenangan untuk merencanakan kebutuhan dan merekrut pegawai BLUD berstatus non-ASN melalui mekanisme kontrak kerja.

Kebutuhan tenaga tersebut dapat mencakup tenaga profesional kesehatan, seperti dokter, perawat, bidan dan apoteker, serta tenaga penunjang, termasuk administrasi dan keamanan.

Perekrutan dilakukan dengan mempertimbangkan analisis beban kerja serta kebutuhan pelayanan rumah sakit. Dengan mekanisme tersebut, rumah sakit memiliki ruang yang lebih adaptif untuk memenuhi kebutuhan tenaga sesuai perkembangan pelayanan.

Di bawah kepemimpinan, dr. H. Muhammad Tito Aristian, MKM, fleksibilitas tersebut menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung penguatan kapasitas pelayanan RSUD Kayuagung.

Lebih Cepat Penuhi Kebutuhan Obat dan Alkes

Fleksibilitas BLUD juga diberikan dalam pengadaan barang dan jasa. Dana yang berasal dari jasa layanan, hibah tidak terikat, hasil kerja sama serta pendapatan BLUD lainnya yang sah dapat memperoleh pengecualian terhadap seluruh atau sebagian ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah pada umumnya, sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, pengadaan dapat dilakukan melalui mekanisme pembelian langsung, swakelola maupun e-purchasing. Meski memiliki keleluasaan, proses pengadaan tetap harus berpedoman pada prinsip efektif, efisien, transparan dan adil.

Kebijakan tersebut menjadi penting bagi rumah sakit karena kebutuhan pelayanan kesehatan bersifat dinamis dan tidak selalu dapat menunggu proses pengadaan yang panjang.

Dengan fleksibilitas BLUD, RSUD Kayuagung diharapkan mampu merespons kebutuhan operasional secara lebih cepat, termasuk ketika membutuhkan obat-obatan, alat kesehatan maupun kebutuhan penunjang pelayanan lainnya.

Dorong Mutu dan Kenyamanan Pasien

Pada akhirnya, penerapan fleksibilitas BLUD diharapkan tidak hanya memperkuat kemandirian pengelolaan rumah sakit, tetapi juga memberikan dampak langsung terhadap peningkatan mutu, kecepatan dan kenyamanan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten OKI.

Pola pengelolaan BLUD menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten OKI mendorong RSUD Kayuagung agar semakin adaptif terhadap kebutuhan pelayanan masyarakat, sekaligus tetap menjaga akuntabilitas, transparansi dan tata kelola keuangan yang baik.

Dengan dukungan fleksibilitas tersebut, RSUD Kayuagung diharapkan semakin mampu memberikan pelayanan kesehatan yang profesional, responsif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (*)

Penulis : Syakbanudin

By Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *